Halaqah Fikih Peradaban Dan Relevansinya Terhadap Penguatan Nilai Moderasi Beragama Di Pesantren
Kata Kunci:
Halaqah Fikih Peradaban, Kontekstualisasi Fikih, Moderasi Beragama, PesantrenAbstrak
Agenda halaqah Fikih peradaban untuk menyambut satu abad Nahdlatul Ulama menjadi momen yang fundamental bagi pesantren di Indonesia. Keterbukaan terhadap ide-ide progresif dalam melihat realitas kontemporer seperti multikulturalisme, pluralisme, dan relasi mayoritas-minoritas dalam negara bangsa menolak narasi bahwa pesantren merupakan lembaga yang terkesan tradisional, eksklusif, dan konservatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penguatan nilai-nilai moderasi beragama melalui kontekstualisasi Fikih dalam agenda halaqah Fikih peradaban di pesantren. Tulisan ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi halaqah yang melibatkan peran kiai dan bu nyai khususnya dalam agenda halaqah Fikih peradaban membawa pengaruh penting bagi penanaman nilai-nilai moderasi beragama di lingkungan pesantren. Gagasan moderasi beragama sebagai produk dari kontekstualisasi Fikih dapat menjadi basis pembangunan kultur pendidikan di pesantren dalam merespons isu-isu kontemporer. Adanya hubungan patron-klien kiai dan santri sehingga kiai menjadi pemegang otoritas utama berperan penting dalam menentukan arah kebijakan dan tradisi kepesantrenan. Penelitian ini memberikan rekomendasi kepada pemegang tampuk kepemimpinan pesantren untuk mendukung kegiatan-kegiatan halaqah, khususnya halaqah Fikih peradaban sebagai tradisi kepesantrenan untuk merespons isu-isu kontemporer, termasuk moderasi beragama.
Referensi
Ali, A. S. (2008). Pergulatan di Jantung Tradisi. Pustaka LP3ES Indonesia.
Asmani, J. M. (2014). Fikih Sosial Kiai Sahal Sebagai Fikih Peradaban. Al-Ahkam, 24(1), 121. https://doi.org/10.21580/wa.v2i2.390
Asmani, J. M. (2015). Fiqh Sosial Kiai Sahal sebagai Fiqh Peradaban. Wahana Akademika, 02(2).
Faizin, I. (2019). LEMBAGA PENDIDIKAN PESANTREN DAN TANTANGAN GLOBAL. Jurnal Tawadhu, 3(2), 893–910.
Faridah, A. (2013). Trend Pemikiran Islam Progresif (Telaah atas Pemikiran Abdullah Saeed). Al-Mabsut: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 7(2), 1–12.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Moderasi Beragama. Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI.
Misbah, M. (2019). Relasi Patronase Kiai-Santri Dalam Pendidikan Karakter Di Pondok Pesantren Ma’Hadutholabah Babakan Tegal. Jurnal SMART (Studi Masyarakat, Religi, Dan Tradisi), 5(2), 213–227. https://doi.org/10.18784/smart.v5i2.817
Muhtarom, A., Fuad, S., & Latief, T. (2020). Moderasi Beragama. Yayasan Talibuana Nusantara.
Nugroho, A. (2015). Rekonstruksi Pemikiran Fikih: Mengembangkan Fikih Progresif-Revolusioner. Al-Manahij, 9(1), 1–19.
Nurlaela, A. (2018). MENAKAR NALAR PENDIDIKAN PESANTREN BERBASIS KEARIFAN LOKAL. At-Turats, 5(2), 1–20.
Priyanto, D. (2022). Apa itu Halaqah Fiqih Peradaban, Digelar PBNU di 250 Titik Sambut Satu Abad NU. Kompas.TV. https://www.kompas.tv/article/317961/apa-itu-halaqah-fiqih-peradaban-digelar-pbnu-di-250-titik-sambut-satu-abad-nu?page=2
Wahab, R. A. (2019). TRADISI HALAQAH: (SEBAGAI WAHANA SOLUSI MODERASI BERAGAMA). In Halaqah Keagamaan dan Moderasi Beragama. Ballai Penelitian dan Pengembangan Agama Makassar Kementerian Agama RI.
Zuber, M. (2022). Halaqoh Fiqih Peradaban dan Kepentingan Nasional Bangsa Indonesia. Radar96.Com. https://www.radar96.com/2022/08/15/halaqoh-fiqih-peradaban-dan-kepentingan-nasional-bangsa-indonesia/